1. Harta Pusaka Tinggi
2. Harta Pusaka Rendah
1. Harta Pusaka Tinggi
Ini merupakan harta kaum atau korong, dulunya diperoleh nenek moyang dengan meneroka, mencencang dan melateh. Harta ini dimiliki kaum perempuan dalam korong. Lelaki punya hak kelola atau hak pakai. Harta ini diwariskan dari ibu ke anak perempuan. Tidak boleh dimiliki secara pribadi. Bila seorang perempuan tidak punya anak2 perempuan maka harta kaum yg dimiliki atau digunakan oleh perempuan tersebut kembali kepada kaum manakala perempuan tersebut meninggal dunia, misalnya tanah perumahan, sawah, ladang, parak atau rimbo hutan. Kaum laki2 yg menggunakan harta kaum setelah meninggal dunia harta tsb kembali pada kaum.
2. Harta Pusaka Rendah
Yaitu harta2 yang diperoleh dan didapat oleh kedua orang tua (ayah dan ibu) melalui cucur keringat mereka. Harta ini bukan milik kaum. Kalau orang tua meninggal dunia maka harta ini diwariskan menurut hukum Islam (hukum Syarak). Anak lelaki mendapat dua kali lipat dari jatah anak perempuan. Ayah tak boleh mewariskan harta pencariannya kepada kemenakannya melainkan hanya kepada anak2nya saja.
Jadi harus dibedakan mana harta yg harus diwariskan ke kemenakan dan mana harta yg harus diwariskan ke anak-anak.
Demikian. Salah janggal mohon maaf. Terimakasih
Yaitu harta2 yang diperoleh dan didapat oleh kedua orang tua (ayah dan ibu) melalui cucur keringat mereka. Harta ini bukan milik kaum. Kalau orang tua meninggal dunia maka harta ini diwariskan menurut hukum Islam (hukum Syarak). Anak lelaki mendapat dua kali lipat dari jatah anak perempuan. Ayah tak boleh mewariskan harta pencariannya kepada kemenakannya melainkan hanya kepada anak2nya saja.
Jadi harus dibedakan mana harta yg harus diwariskan ke kemenakan dan mana harta yg harus diwariskan ke anak-anak.
Demikian. Salah janggal mohon maaf. Terimakasih
No comments:
Post a Comment